Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Direksi yang memiliki peranan penting dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Sekretaris Perusahaan berperan sebagai penghubung resmi antara Perusahaan dengan otoritas pasar modal dan lembaga penunjang lainnya, Pemegang Saham, media massa dan masyarakat umum.
Dasar Hukum
Dalam pelaksanaantugan dan tanggung jawabnya, Sekretaris Perusahaan senantiasa berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Profil Sekretaris Perusahaan
Saat ini posisi Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Olivia Surodjo sejak tahun 2008. Profil Olivia Surodjo dapat dilihat pada profil Direksi.
Struktur Organisasi Sekretaris Perusahaan
Sejak tanggal 25 September 2008, posisi Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Olivia Surodjo berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.051/ML-DIR/IX/08.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Sekretaris Perusahaan dibantu oleh unit-unit pendukung, yaitu:
1. Corporate Legal
2. Litigation, dan
3. Investor Relation