27 November 2019

KETERBUKAAN INFORMASI

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.:31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.:Kep-306/BEJ/07- 2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Peraturan No.: I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini Perseroan memberitahukan bahwa Bapak DR. (HC) Ir. Ciputra selaku Presiden Komisaris Perseroan telah meninggal dunia pada tanggal 27 November2019.


Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.



Metland Tags :


PT. Metropolitan Land Tbk   Metland   Keterbukaan Informasi