26 May 2026

Metland Selenggarakan RUPST & RUPSLB 2026

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2026 untuk melaporkan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 (26/5).

RUPST mencakup lima agenda, yaitu persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026, penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, serta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2026-2031.

Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 diterima dan disahkan dalam RUPST. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga memperoleh pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025.

Sepanjang tahun buku 2025, Perseroan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,78 triliun dengan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp412,93 miliar. Dalam agenda penggunaan laba bersih, RUPST menyetujui pembagian dividen tunai sebesar sekitar 18% dari laba bersih Perseroan atau sebesar Rp9,70 per lembar saham kepada 7.655.126.330 pemegang saham. Perseroan juga menyisihkan dana cadangan sebesar Rp1 miliar dan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Perseroan mengalami perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, yang meliputi penambahan Ibu Lanny Bambang sebagai Komisaris Independen Perseroan seiring berakhirnya masa jabatan Bapak Leland G. Rompas seiring memasuki masa pensiun sebagai Komisaris Independen Perseroan, serta pengunduran diri Bapak Santoso dari jabatan Direktur Perseroan. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2026 - 2031 adalah sebagai berikut:

Direksi:

Dewan Komisaris:

Sementara itu, dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Metland Tags :


Metland   MTLA   PT Metropolitan Land Tbk   RUPST   RUPSLB. 2026